Macam-Macam Norma Dalam Kehidupan Masyarakat

Macam-Macam Norma Dalam Kehidupan Masyarakat

Perwujudan norma sosial dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis. Berdasar kekuatan yang mengikat sistem nilai dalam kehidupan masyarakat, norma sosial dapat digolongkan dalam beberapa macam, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata susila (mores), adat istiadat (customs), hukum (laws), dan agama (religion).

1. Cara (Usage)

Cara (usage) terbentuk melalui proses interaksi yang berlangsung secara konstan sehingga membentuk sebuah pola perilaku tertentu. Sistem nilai yang terikat dalam bentuk cara (usage) ini relatif lemah sehingga sanksi terhadap pelanggaran norma ini hanyalah sebuah predikat “tidak sopan” saja. Di antara contoh-contoh norma ini adalah berdecak atau bersendawa di waktu makan, mengeluarkan ingus di sembarang tempat, buang air sambil berdiri di pinggir jalan, dan lain sebagainya.

2. Kebiasaan (Folkways)

Perilaku yang terjadi secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama akan membentuk kebiasaan (folkways). Norma ini diakui keberadaannya di tengah-tengah masyarakat sebagai salah satu standar dalam interaksi sosial. Kebiasaan (folkways) tergolong sebagai norma ringan sehingga pelanggaran terhadap norma ini akan dikenai sanksi berupa gunjingan, sindiran, atau teguran. Di antara contoh dari norma ini adalah menerima pemberian dengan tangan kanan, makan dengan tangan kanan, mengetuk pintu jika ingin memasuki kamar orang lain, memberi salam pada saat bertamu, menerima tamu dengan ramah dan sopan.

3. Adat Istiadat (Customs)

Adat istiadat (customs) adalah tata perilaku yang telah terpola dan terintegrasi secara tetap dalam suatu masyarakat serta mengikat peri kehidupan masyarakat tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggaran terhadap norma adat akan dikenakan sanksi yang cukup berat, seperti dikucilkan dari masyarakat karena dianggap sebagai pangkal masalah dalam tata kehidupan masyarakat tersebut.

4. Agama (Religion)

Ajaran-ajaran agama memegang peranan yang sangat vital sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan secara benar, yakni mengajarkan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antara sesama manusia, dan hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya. Pemahaman dan penerapan ajaran agama secara benar akan menciptakan tata kehidupan yang harmonis. Sebaliknya, pelanggaran terhadap norma-norma agama akan menimbulkan konflik, baik yang bersifat individual maupun yang bersifat sosial. Norma-norma agama dilaksanakan berdasarkan keimanan dan ketakwaan. Pelanggaran terhadap norma agama akan dikenakan sanksi-sanksi tertentu, baik sanksi yang dikenakan di dunia maupun sanksi yang diyakini akan terjadi di akhirat kelak. Agama memang sangat sarat dengan ajaran-ajaran tentang pola kehidupan yang baik dan benar untuk kebahagiaan di dunia maupun kebahagiaan di akhirat kelak.

5. Hukum (Laws)

Hukum (laws) merupakan aturan-aturan dalam kehidupan masyarakat yang berupa ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar tercipta keamanan, ketertiban, dan keadilan. Berdasarkan wujudnya, hukum (laws) terdiri atas dua macam, yaitu (1) hukum tertulis, yakni aturan-aturan yang dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang. Dan (2) hukum tidak tertulis (konvensi), yakni aturan-aturan yang diyakini keberadaannya secara adat meskipun tidak dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang.

Dibandingkan dengan norma-norma lainnya, hukum merupakan norma yang paling tegas. Pelanggaran terhadap norma hukum ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat dalam hukum tersebut. Untuk menegakkan hukum pemerintah membentuk lembaga penegak hukum seperti mahkamah agung, lembaga kehakiman, kepolisian, dan sebagainya.

6. Mode (Fashion)

Mode (fashion) merupakan gaya hidup yang berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat dalam waktu-waktu tertentu. Pada dasarnya gaya hidup merupakan penampilan tertentu yang sedang trend dalam berbagai bidang kehidupan. Dengan demikian mode (fashion) dapat dilihat pada model rambut, model pakaian, model kendaraan, model rumah, model perilaku yang ditunjukkan dalam acara-acara tertentu, dan sebagainya. Mode (fashion) dianggap sebagai cermin kehidupan modern, sehingga orang yang tidak mengikuti mode biasanya akan dianggap ketinggalan zaman.

Berkembangnya mode yang melampaui batas seperti pakaian seksi, rumah mewah, mobil mewah, kehidupan seronok, dan sebagainya dapat menciptakan konflik baik yang bersifat individual maupun yang bersifat sosial. Oleh karena itu berkembangnya mode (fashion) perlu diimbangi dengan penanaman norma-norma agama yang mantap sehingga masyarakat akan terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif yang berasal dari perkembangan dunia mode (fashion).


Kaitan Antara Nilai Sosial, Norma Sosial, Dan Interaksi Sosial


Di dalam kehidupan sosial berkembang beberapa sistem nilai. Secara garis besar sistem nilai tersebut dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu: (1) sistem nilai yang berhubungan dengan benar dan salah yang disebut dengan logika, (2) sistem nilai yang berhubungan dengan baik dan buruk atau pantas dan tidak pantas yang disebut dengan etika, dan (3) sistem nilai yang berhubungan dengan indah dan tidak indah yang disebut dengan estetika.

Nilai-nilai sosial sangat erat kaitannya dengan norma-norma sosial. Jika nilai sosial dikatakan sebagai standar normatif dalam berperilaku sosial yang merupakan acuan-acuan sikap dan perasaan yang diterima oleh masyarakat sebagai dasar untuk merumuskan apa yang dianggap benar dan penting, maka norma sosial merupakan bentuk kongkrit dari nilainilai yang ada dalam kehidupan masyarakat. Di dalam sistem norma terdapat aturan-aturan dan sanksi-sanksi jika aturan-aturan tersebut dilanggar. Dengan demikian, sistem nilai dan sistem norma tersebut akan melandasi perilaku setiap individu dalam berinteraksi di kehidupan masyarakat.

Nilai dan norma memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan sosial. Dapat kita perhatikan contohnya pada nilai-nilai etis dalam berlalu lintas. Pada prinsipnya setiap orang harus menjaga nilai-nilai etis di dalam berlalu lintas. Untuk merealisasikan sistem nilai tersebut disusunlah norma-norma untuk mengatur lalu lintas yang terdiri dari seperangkat aturan main dan sekaligus penegaknya. Misalnya ada rambu-rambu lalu lintas, kendaraan harus dilengkapi dengan surat-surat dan perlengkapan lainnya, pengendara motor wajib mengenakan helm, pengemudi harus memiliki SIM, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang harus dipenuhi. Jika terdapat pengendara yang melanggar aturan-aturan tersebut maka akan ditilang. Tilang hanya akan dikenakan kepada mereka yang terbukti telah melakukan pelanggaran.

Banyak sekali contoh-contoh lain yang memperlihatkan hubungan antara nilai- nilai sosial, norma-norma sosial, dengan interaksi sosial. Hampir semua interaksi di dalam kehidupan sosial kita diliputi oleh aturan-aturan main tersebut. Nah, coba carilah contoh lain tentang hubungan antara nilai sosial, norma sosial, dan interaksi sosial yang ada di lingkungan sekitar kalian berada.

0 Response to Macam-Macam Norma Dalam Kehidupan Masyarakat

Post a Comment